Jumat, 15 Oktober 2010

Jenis dan Hierarki

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
# [[UUD 1945]], merupakan ''hukum dasar'' dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
# [[Undang-Undang]] (UU)/[[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] (Perpu)
# [[Peraturan Pemerintah]] (PP)
# [[Peraturan Presiden]] (Perpres)
# [[Peraturan Daerah]] (Perda), termasuk pula ''[[Qanun]]'' yang berlaku di [[Nanggroe Aceh Darussalam]], serta ''[[Perdasus]]'' dan ''[[Perdasi]]'' yang berlaku di di Provinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]].

Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

=== Undang Undang Dasar 1945 ===
{{utama|UUD 1945}}
UUD 1945 merupakan ''hukum dasar'' dalam Peraturan Perundang-undangan.

Naskah resmi UUD 1945 adalah:
* Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]] dan diberlakukan kembali dengan [[Dekrit Presiden 1959|Dekrit Presiden]] pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]] serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal
* Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).

Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

=== Undang Undang ===
{{utama|Undang-Undang}}
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].

Materi muatan Undang-Undang adalah:
* Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: [[Hak Asasi Manusia|hak-hak asasi manusia]], hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
* Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

=== Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ===
{{utama|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang}}
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

=== Peraturan Pemerintah ===
{{utama|Peraturan Pemerintah}}
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] untuk menjalankan [[Undang-Undang]] sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk ''menjalankan'' Undang-Undang sebagaimana mestinya.

=== Peraturan Presiden ===
{{utama|Peraturan Presiden}}
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].

=== Peraturan Daerah ===
{{utama|Peraturan Daerah}}
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar